KADAR TIMBAL PADA RAMBUT DAN KUKU PETUGAS SPBU DAN PENJUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK

  • Karolina Rosmiati Akademi Kesehatan John Paul II Pekanbaru
Keywords: Timbal, Rambut kuku petugas SPBU, Rambut kuku penjual eceran minyak

Abstract

Salah satu jenis polutan yang dapat memberi efek merugikan bagi tubuh adalah senyawa  timbal. Timbal merupakan bahan alami yang terdapat dalam kerak bumi yang memiliki titik lebur 327,5ºC. Tubuh dapat terpapar timbal melalui air, tanah dan udara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kadar timbal pada petugas SPBU dan penjual eceran bahan bakar minyak di kota Pekanbaru. Sampel dikumpulkan secara purposive random sampling. 24 sampel rambut dan kuku dianalisis dengan menggunakan Spektrofotometer Serapan Atom (SSA) dengan panjang gelombang 217,0 nm. Hasil yang didapatkan kadar timbal tertinggi ditemukan pada sampel rambut penjual eceran bahan bakar minyak yaitu 1,909 ppm, (sampel G1), dan yang terendah ditemukan pada sampel kuku petugas SPBU yaitu 0,275 ppm (sampel E2). Menurut WHO, 2018 batas rekomendasi kadar timbal pada orang dewasa adalah dibawah 10 ppm, sehingga dari semua sampel yang diperiksa masih dalam batas rekomendasi yang diizinkan.

Author Biography

Karolina Rosmiati, Akademi Kesehatan John Paul II Pekanbaru

Lecture of Akademi Kesehatan John Paul II Pekanbaru

Published
2019-09-10